Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email
Touch ME slider for IOS, Android and Desktop.
Hardware accelerated using CSS3 for supported iOS
and enjoy the Amazing Slide Experience.
20 Mar 2016
Responsive Design, that will make you blow away.
Hardware accelerated using CSS3 for supported iOS
and enjoy the Amazing Slide Experience.
20 Mar 2016
Flexible Display providing efficient compatibility.
Hardware accelerated using CSS3 for supported iOS
and enjoy the Amazing Slide Experience.
20 Mar 2016
Customize it to the deepist according to the needs.
Hardware accelerated using CSS3 for supported iOS
and enjoy the Amazing Slide Experience.
20 Mar 2016

Minggu, 23 April 2017

Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tahun 2017

SMP Negeri 1 Eremerasa
Hasil gambar untuk bimtek k13

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru serta membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat Pembinaan SMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan Teknis dan
pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 naik secara signifikan setiap tahun. Pada tahun 2017 ditargetkan sekitar 13.731 (35%) SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 24.004 SMP (62%), tahun 2018 sebanyak 38.535 SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia sudah melaksanakan K13.

Bimbingan Teknis dan pendampingan implementasi K13 diselenggarakan dengan melibatkan peranserta Direktorat Pembinaan SMP, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dengan
peran/tugas masing-masing. Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu dibuat panduan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan pelaksanaan K13 di SMP. Panduan tersebut antara lain
mengatur ketentuan mengenai tujuan, sasaran/peserta, struktur program, materi, strategi, pendanaan, pengelolaan, dan pelaporan pelaksanaan pelatihan dan pendampingan.

Adapun bahan/materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 yang dapat kami share sbb:
1. Buku Guru Revisi Tahun 2017
    a. Bahasa Indonesia                (Unduh disini) atau (disini)
    b. Bahasa Inggris                    (Unduh disini) atau (disini)
    c. Matematika                         (Unduh disini) atau (disini)
    d. Ilmu Pengetahuan Alam     (Unduh disini) atau (disini)
    e. Ilmu Pengetahuan Sosial    (Unduh disini) atau (disini)
    f. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan   (Unduh disini) atau (disini)
    g. Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan (Unduh disini) atau (disini)
    h. Prakarya                             (Unduh disini) atau (disini)
    i.  Seni Budaya                       (Unduh disini) atau (disini)
2. Panduan Penilaian Kurilum 2013 Revisi Tahun 2017   (Unduh disini) atau (disini)
3. Silabus Kurikulum 2013 Revisi    (Unduh disini) atau (disini)
4. Materi Paparan Umum
     a. Dinamika Perkembangan Kurikulum 2013   (Unduh disini) atau (disini)
     b. Materi Literasi dalam Pembelajaran             (Unduh disini) atau (disini)
     c. Penilaian untuk Pembelajaran Kur 2013       (Unduh disini) atau (disini)
     d. Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter     (Unduh disini) atau (disini)
     e. Strategi Literasi dalam Pembelajaran           (Unduh disini) atau (disini)
5. Panduan Pengelolaan
    a. Panduan Pelaksanaan Muatan Lokal   (Unduh disini) atau (disini)
    b. Panduan Pengelolaan Laboratorium    (Unduh disini) atau (disini)
    c. Panduan Penyusunan RPP SMP          (Unduh disini) atau (disini)
    d. Panduan Pemanfaatan Lingkungan Sekolah   (Unduh disini) atau (disini)
    e. Panduan Pemanfaatan Perpustakaan    (Unduh disini) atau (disini)
    f.  Panduan Pengelolaan Kurikulum        (Unduh disini) atau (disini)
    g. Pengelolaan Media Pembelajaran        (Unduh disini) atau (disini)
    h. Pengelolaan dan Pemanfaatan Lab Bahasa    (Unduh disini) atau (disini)
    i.  Panduan Penelusuran Bakat dan Minat          (Unduh disini) atau (disini)
6. Panduan Pembelajaran SMP               (Unduh disini) atau (disini)

    Tambahan:
7. Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuh SMP (Unduh disini) atau (Disini)
8. Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuh SD    (Unduh disini) atau (Disini)

Semoga Bermanfaat

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional

SMP Negeri 1 Eremerasa

Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 
TENTANG 
IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL 


Menimbang : 

a. bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah; 

b. bahwa dalam rangka pengakuan atas capaian ujian nasional pada suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh sertifikat hasil ujian nasional; 

c. bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional; 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional; 

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL. 


Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 

2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori. 

Pasal 2 
(1) Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. 

(2) Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti. 

Pasal 3 
Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 4 
(1) Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. 

(2) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian sekolah dan ujian nasional; 
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

(3) Ijazah pada pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Pasal 5 
(1) Ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan. 

(2) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 

b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara ujian kesetaraan dan ujian nasional; 

c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 

d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

(3) Ijazah pada pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) atau pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. 

Pasal 6 
(1) SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional. 

(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 

a. identitas peserta didik; 

b. tanggal dan tempat pelaksanaan Ujian Nasional; 

c. identitas satuan pendidikan asal; 

d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; 

e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; 

f. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional; 

g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti; 

h. kode digital (barcode/qrcode) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN; dan 

i. nomor seri SHUN. 

(3) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi peserta didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 

(4) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional berdasarkan penetapan Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 7 
(1) Selain Ijazah dan SHUN, peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan juga memperoleh sertifikat kompetensi. 

(2) Sertifikat kompetensi yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah peserta didik pada satuan pendidikan menengah kejuruan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan sertifikat kompetensi diatur dengan peraturan direktur jenderal terkait. 

Pasal 8 
(1) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah dan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

(2) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C menjadi tanggung jawab direktorat jenderal terkait. 

(3) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket A, Paket B, dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait. 

(4) Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan. 

(5) Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

Pasal 9 
(1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. 

(2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. 

(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah. 

Pasal 10 
(1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. 

(2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 11 
Ketentuan lebih lanjut mengenai Ijazah, SHUN, dan Salinan SHUN diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pasal 12 
(1) Hasil Ujian Sekolah/Madrasah bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket A dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SD merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal. 

(2) Hasil Ujian Nasional bagi peserta didik dari pendidikan nonformal Paket B, Paket C, atau Paket C Kejuruan dan peserta didik dari pendidikan informal jenjang SMP/SMA/SMK merupakan hasil ujian kesetaraan dengan pendidikan formal. 

Pasal 13 
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, untuk tahun pelajaran 2016/2017 maka: 

1. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, Paket B, dan Paket C, menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan. 

2. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

3. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah Paket A menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

4. anggaran pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SDLB menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

5. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibantu oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

6. pelaksanaan pencetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Direktorat terkait. 

Pasal 14 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 


 | Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional [Link 1]

 | Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ijazah Sertifikat Hasil Ujian Nasional [Link 2]

Rabu, 05 April 2017

128 KUMPULAN KISI-KISI MATERI PLPG 2017 LENGKAP

SMP Negeri 1 Eremerasa
128 KUMPULAN KISI-KISI MATERI PLPG 2017 LENGKAP


KUMPULAN KISI-KISI MATERI PLPG 2017 LENGKAP - Kisi-kisi adalah suatu format atau matriks yang memuat informasi / kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis / merakit tes Kisi-kisi disusun berdasar tujuan penggunaan tes Melalui kisi-kisi dapat diketahui arah dan tujuan setiap soal. Materi adalah sesuatu yang menjadi bahan (untuk diujikan, dipikirkan, dibicarakan, dikarangkan, dan sebagainya. Sedangkan PLPG merupakan singkatan dari Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru. PLPG ini diadakan bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi (sertifikasi) agar dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai pengganti diharapkan.

Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 menggunakan hasil verifikasi calon peserta tahun 2016 dan calon dibagi menjadi dua kelompok berikut :
  • Calon peserta dengan status verifikasi tahun 2016 adalah sudah disetujui A1, diambil sesuai kuota. Selanjutnya status verifikasi sekarang bagi kelompok ini disebut peserta.
  • Peserta tidak lulus PLPG dengan status akhir selain TL (tidak lulus) dan GTA (gugur tanpa alasan). Status verifikasi sekarang kelompok ini disebut calon peserta.
Peleksanaan PLPG tahun ini dilaksanakan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu akan dilaksanakan pada universitas-universitas yang telah ditunjuk. Jika anda salah satu dari peserta PLPG tahun ini, untuk membantu keperluan hal tersebut, di bawah ini telah kami sediakan link untuk mendownload atau mengunduh sekumpulan dari sejumlah 128 macam Kisi kisi materi PLPG pada tahun 2017.

LINK DOWNLOAD KUMPULAN KISI-KISI MATERI PLPG 2017 LENGKAP


 | 020 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Guru Kelas TK
 | 027 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Guru Kelas SD
 | 097 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 IPA
 | 100 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 IPS
 | 154 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 PPKn
 | 156 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Indonesia
 | 157 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Inggris
 | 160 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Jerman
 | 164 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Perancis
 | 167 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Arab
 | 170 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Jepang
 | 174 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Mandarin
 | 180 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Matematika
 | 184 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Fisika
 | 187 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Kimia
 | 190 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Biologi
 | 204 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Sejarah
 | 207 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Geografi
 | 210 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Ekonomi
 | 214 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Sosiologi
 | 215 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Antropologi
 | 217 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Budaya
 | 220 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 PJOK
 | 224 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 TIK
 | 330 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 KKPI
 | 402 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Konstruksi Kayu
 | 403 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Konstruksi Batu dan Beton
 | 406 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Gambar Bangunan
 | 407 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Plambing dan Sanitasi
 | 415 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
 | 421 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pengelasan
 | 422 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Fabrikasi Logam
 | 423 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pengecoran Logam
 | 424 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pemesinan
 | 426 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Gambar Mesin
 | 428 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Alat Berat
 | 429 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
 | 430 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Ototronik
 | 434 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Patiseri
 | 437 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Tata Kecantikan Rambut
 | 438 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Tata Kecantikan Kulit
 | 445 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisnis Ternak Ruminansia
 | 446 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisnis Ternak Unggas
 | 456 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
 | 460 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Produksi Kria Tekstil
 | 461 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Produksi Kria Kulit
 | 462 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Produksi Kria Keramik
 | 463 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Produksi Kria Logam
 | 464 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desai Produksi Kria Kayu
 | 470 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan Motor dan Rangka Pesawat
 | 471 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Perbaikan dan Pemeliharaan Instrumen Elektornika Pesawat Udara
 | 478 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
 | 479 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Kelistrikan Kapal
 | 480 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Gambar Rancang Bangun Kapal
 | 486 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pembuatan Kain
 | 492 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Persiapan Grafika
 | 495 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Geologi Pertambangan
 | 505 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Kimia Industri
 | 506 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Kimia Analisis
 | 509 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Nautika Kapal Niaga
 | 510 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknika Kapal Niaga
 | 511 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Nautika Kapal Penangkap Ikan
 | 512 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknika Kapal Penangkap Ikan
 | 524 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Rekayara Perangkat Lunak
 | 525 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Komputer dan Jaringan
 | 526 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Multimedia
 | 533 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Audio Video
 | 534 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Elektronika Industri
 | 536 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pendingin dan Tata Udara
 | 539 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Administrasi Perkantoran
 | 540 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Akuntansi
 | 543 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Perbankan
 | 549 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Akomodasi Perhotelan
 | 553 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura
 | 558 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisis Tanaman Perkebunan
 | 565 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Animasi
 | 568 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Musik Klasik
 | 569 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Musik Non Klasik
 | 570 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Tari
 | 571 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Karawitan
 | 572 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Pedalangan
 | 575 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Keperawatan
 | 577 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Keperawatan Gigi
 | 580 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Analis Kesehatan
 | 582 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Farmasi
 | 586 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Kendaraan Ringan
 | 587 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Sepeda Motor
 | 590 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Penyempurnaan Kain
 | 592 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pelayanan Produksi
 | 598 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Mekatronika
 | 599 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Transmisi Komunikasi
 | 601 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Farmasi Industri
 | 603 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Seni Lukis
 | 605 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Komunikasi Visual
 | 607 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Usaha Perjalanan Wisata
 | 608 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Jasa Boga
 | 610 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisnis Aneka Ternak
 | 611 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Kesehatan Hewan
 | 615 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Pemasaran
 | 616 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Furnitur
 | 618 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Otomasi Industri
 | 671 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Geomatika
 | 672 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Jaringan Tenaga Listrik
 | 673 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
 | 674 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Perawatan Mekanik Industri
 | 677 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Pengeboran Minyak dan Gas
 | 678 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Elektronika Komunikasi
 | 682 Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan TV
 | 683 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Pekerjaan Sosial
 | 684 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Agribisnis Pembenihan dan Kultur Jaringan Tanaman
 | 685 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
 | 686 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Pengawasan Mutu Hasil Perikanan dan Pertanian
 | 687 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Alat Mesin Pertanian
 | 688 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Tehnik Tanah dan Air
 | 689 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan
 | 691 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
 | 692 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Teknik Produksi Hasil Hutan
 | 693 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Budidaya Perikanan
 | 696 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Budidaya Rumput Laut
 | 697 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Perbankan Syariah
 | 698 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Tata Busana
 | 699 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Desain Interior
 | 746 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Jawa
 | 747 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Madura
 | 748 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Sunda
 | 750 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bahasa Bali
 | 800 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Pendidikan Luar Biasa
 | 810 KISI-KISI MATERI PLPG 2017 Bimbingan dan Konseling

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib